Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu - sabu

    Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu - sabu

    BINJAI - Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Senin (16/5/2022) Pukul 15:00 Wib.

    Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Binjai langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH untuk segera melakukan  penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat.

    Dan setelah menerima perintah pimpinan, AKP Irvan yang baru 1 (satu) bulan menjabat sebagai kasat narkoba segera bentuk Tim untuk melakukan penyelidikan.

    Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat 2 (dua) ons.

    Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan (rumah pelaku). Dan setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menujukan 1 bungkus yang di duga sabu, dan dianya mengatakan adanya 50 gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

    Pada saat tersangka SP (29) sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di TKP di Jalan Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, dimana disaat melakukan penggeledahan juga turut diamankan satu orang laki-laki dengan inisial AS (21) Jalan Sei Bahorok, Lk VIII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

    Petugas langsung melakukan introgasi di TKP terhadap AS, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat melakukan penangkapan satnarkoba Polres Binjai dapat mengamankan barang bukti berupa 1  (satu) bungkus di duga sabu seberat 50, 85 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo dan1 (satu) unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD.

    "Terhadap tersangka SP (29) tahun dan AS (21) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " Pungkas kasat Narkoba.

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Galang Rutin Laksanakan Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Berita terkait