DELI SERDANG - Lokasi judi tembak ikan yang berada di jalan Besar Pantai Labu, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin merusak generasi bangsa, Senin (21/2/2022).
Lokasi judi yang beroperasi tersebut di sebuah rumah milik kulit putih dan dipadat penduduk.
Bukan hanya disuguhkan untuk orang dewasa, lokasi judi tembak ikan tersebut juga terlihat di video yang berdurasi sekitar 2 menit untuk tempat bermain anak - anak.
Kalau dilihat dengan seksama, lokasi judi yang dikenal dengan beringin 69 itu merusak generasi bangsa.
Lokasi judi ilegal tersebut sangat mudah di jumpai karena beroperasi di pinggir jalan besar, yaitu di Jalan Besar Pantai Labu. Dibagian belakang rumah dan samping rumah terlihat begitu banyak mesin judi yang disiapkan dan dijaga oleh beberapa wanita cantik diduga untuk penarik bagi pemain.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak SH terkait markas judi yang dijadikan tempat bermain anak tersebut, Kapolsek Beringin lebih pilih diam.
Awak media secepatnya akan mencoba konfirmasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).