Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Hasil Kejahatan Curat, Curas dan Curanmor

    Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Hasil Kejahatan Curat, Curas dan Curanmor

    MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Konfrensi Pers pengungkapan hasil kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dua minggu terakhir di Wilayah hukum Polrestabes Medan, Jum'at (18/2/2022) Pukul 18:00 Wib.

    Kapolrestabes Medan menjelaskan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 33 kasus dengan 48 tersangka dari beberapa  Polsek di Jajaran Polrestabes Medan.

    "Sejumlah 33 kasus dengan jumlah 48 tersangka sebagian besar curas ada 4 kasus, jambret 1 kasus dan curat 3 kasus, "ungkapnya.

    "Saya sampaikan juga untuk yang menjadi banyak pertanyaan kepada saya, yaitu tindak pidana curas yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim dengan korban inisial RN yang terjadi pada tanggal 21 Januari 2022, " sambungnya.

    Penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru terjadi terhadap korban RN sekitar pukul 16:00 Wib atau jam 4 sore, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari tim sat Reskrim Polrestabes Medan diungkap pelaku berjumlah 5 orang  dan penadah 1 orang. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Laporan Klient Diterima, Kuasa Hukum Ricky...

    Artikel Berikutnya

    Di Jalan Tanah Serante Marelan, Ada Gudang...

    Berita terkait